Serang, Beritaindonesianet.com—Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Banten rencana akan memberikan bantuan hukum kepada Sekjen DPD Partai Golkar Pandeglang, yang saat ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan surat mandat untuk menghadiri munas ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah, pihaknya sudah bertemu dengan D-H dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. “Itu kan proses hukum yang sedang berjalan. Saya juga sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.Beliau juga menyadari bahwa mereka melakukan kesalahan secara hukum. Dan mereka akan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.”
Tatu mengatakan pihaknya juga rencana menawarkan untuk memberikan bantuan hukum kepada D-H. “Dia sekretaris di Kabupaten Pandeglang. Kami dari DPD Satu pun menyampaikan kalau ada permintaan dari yang bersangkutan atau permintaan dari pengurus DPD Golkar Kabupaten Pandeglang untuk meminta bantuan hukum, kita tentunya akan mensiapkan dari DPD Satu, karena bagaimanapun itu kader Golkar dan jajaran pengurus Golkar DPD Kabupaten Pandeglang.”
Namun, saat disinggung tentang sanksi yang harus diberikan oleh partai, Tatu mengaku belum bisa mengambil keputusan sendiri.”Kalau untuk itu, sementara ini kita menunggu, karena aturannya kita menerima dari arahan DPP. Apalagi kasus hukumnya secara pribadi”
Menurut Tatu, ia sudah sering mengingatkan kader di daerahnya untuk tidak terlibat dalam kisruh dan gesekan di kepengurusan DPP Partai Golkar. “Saya sangat berharap kisruh ini tidak diteruskan ke bawah, dan ini salah satu contoh akibatnya. Ini yang sangat disayangkan saya selaku Ketua DPD Satu dan seluruh Ketua DPD Dua se-Provinsi Banten. Kami tidak ingin diikutsertakan dalam benturan-benturan di DPP. Siapapun yang memimpin kami akan patsun partai, kami tidak patsun perorangan atau terhadap kelompok.”
Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Pandeglang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri setelah terbukti memalsukan tanda tangan Wakil Ketua DPD pada surat mandat yang dibawanya ke Munas Golkar di Ancol 6-8 Desember 2014 lalu. Dengan membawa surat ini, D-H ingin menunjukkan bawah ia diberi mandate untuk datang dan menghadiri munas Ancol ini.
Selain D-H, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan tersangka lainnya H-S, Ketua DPD Golkar Pasaman Barat, yang memalsukan tanda tangan Sekretaris DPD Golkar Pasaman. “Ancamannya enam tahun penjara,” kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, di Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/4). (Hen)